Part 2 Pendahuluan Dalam mencapai suatu tujuan organisasi Laboratorium, seorang Pimpinan Puncak di Laboratorium membutuhkan suatu strategi dan proses manajemen untuk dijadikan sebagai acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan operasional Laboratorium. Fungsi manajemen ini merupakan dasar dalam merencanakan, mengelola dan mengevaluasi suatu proses operasional Laboratorium sehari-hari termasuk memilih strategi dan inovasi yang tepat dalam mengembangkan sebuah Laboratorium. Seorang petugas laboratorium, apa yang akan Anda lakukan bila Anda diminta untuk membantu mengelola dan mengatur sebuah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini agar fungsi dan tujuan Laboratorium Anda dapat tercapai dengan baik? Apakah tempat Anda bekerja saat ini sudah memiliki sistem manajemen laboratorium yang baik? Bila sudah, maka bahan ajar ini akan melengkapi pengetahuan Anda tentang Sistem Manajemen di Laboratorium Klinik. Jika belum, maka pada bab ini kita bersama-sama akan membahas tentang Sistem Manajemen Laboratorium dan penerapannya di Laboratorium Klinik tempat Anda bekerja. Materi ini sangat penting untuk Anda pelajari karena tugas Anda sebagai Petugas Laboratorium/ Teknologi Laboratorium Medik TLM memerlukan pengetahuan dan keterampilan mengenai Sistem Manajemen di Laboratorium. Manajemen Laboratorium adalah prosedur sistematik untuk mengumpulkan, menyimpan, mempertahankan, mengolah, mengambil dan memvalidasi data yang dibutuhkan oleh laboratorium tentang kegiatan pelayanannya untuk pengambilan keputusan manajemen. Ruang Lingkup Manajemen Laboratorium A. Definisi Ruang Lingkup Laboratorium Klinik Kata laboratorium berasal dari bahasa Latin yang berarti “tempat bekerja”. Dalam perkembangannya, kata laboratorium mempertahankan arti aslinya, yaitu tempat bekerja khusus untuk keperluan penelitian ilmiah. Laboratorium adalah suatu ruangan atau kamar tempat melakukan kegiatan praktek atau penelitian yang ditunjang oleh adanya seperangkat alat-alat serta adanya infrastruktur laboratorium yang lengkap ada fasilitas air, listrik, gas dan sebagainya. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi Klinik, Parasitologi Klinik, Imunologi Klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Selain itu, laboratorium klinik dan kesehatan pun memilki klasifikasi tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing laboratorium . 1. Pengertian Laboratorium Klinik Sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium kesehatan terdiri dari Laboratorium Klinik Umum dan Khusus Laboratorium Kesehatan Masyarakat Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pada modul ini kita hanya akan membahas secara detail apa yang dimaksud dengan Labortoium Klinik umum dan khusus, sesuai Permenkes 411 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik. Klarifikasi dan Fungsi Laboratorium Klinik Laboratorium Klinik Umum Fungsi Laboratorium klinik khusus Fungsi Laboratorium klinik umum Pratama Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana A. Laboratorium mikrobiologi klinik Laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus dan uji kepekaan Laboratorium klinik umum Madya Laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana B. Laboratorium parasitologi klinik Laboratorium yang melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau immunoassay Laboratorium Klinik Umum Utama laboratorium klinik umum yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari Laboratorium klinik umum Madya, dengan teknik automatik. C. Laboratorium Patologi Anatomik Laboratorium yang melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana dan pembuatan preparat sitologi, serta pembuatan preparat dengan teknik potong beku. Khusus Lainnya Ditetapkan oleh Menteri Kesehatan JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA MADYA UTAMA URINALISIS Makroskopis + + + PH + + + Berat Jenis + + + Glukosa + + + Protein + + + Urobilinogen + + + Bilirubin + + + Darah Samar + + + Benda Keton + + + Sedimen + + + Oval fat bodies – + + Hemosiderin – + + NAPZA skrining – + + TINJA Makroskopis + + + Mikroskopis, Telur Cacing + + + Mikroskopis, Amoeba + + + Mikroskopis, Sisa Makanan + + + Mikroskopis, Protozoa Usus dan Jaringan lainnya – + + Darah Samar + + + HEMATOLOGI Kadar Hemoglobin + + + Nilai Hematokrit + + + Hitung Lekosit + + + Hitung Eritrosit + + + Hitung Eosinofil + + + Daya tahan osmotik eritrosit – + + Pemeriksaan sediaan apus dan hitung jenis lekosit + + + Laju Endap Darah + + + Hitung Retikulosit + + + Morfologi sel darah – + + Hitung Trombosit + + + Pemeriksaan Sediaan Apus dengan pewarnaan Khusus PAS,Peroksidae, NAP dll – – + JENIS PEMERIKSAAN Laboratorium Klinik Umum PRATAMA MADYA UTAMA Widal – + + VDRL & TPHA – + + Tes Kehamilan + + + ASTO – + + HBs Ag – + + Anti HBs – + + CRP – + + RF – + + Chlamydia – – + Toxoplasma – – + Rubella – – + Herpes Simplex – – + Dengue Blot – + + Anti Hbc – + + Anti Hbe – – + Hbe Ag – – + Anti HAV IgM – – + Anti HIV – + + NS1 Non Structure antigen Dengue – – + T3/T4 – – + TSH – – + MIKROBIOLOGI Mikroskopis – Malaria + + + – Filaria + + + – Jamur + + + – Corynebacterium sp + + + – BTA + + + – Pewarnaan Gram + + + BIAKAN DAN IDENTIFIKASI KUMAN AEROB – – – + – Vibrio cholera – – + – Salmonella spp – – + – Shigella spp – – + Tes Kepekaan kuman – – + Jenis Kelengkapan Gedung Laboratorium JENIS KELENGKAPAN LABORATORIUM KLINIK UMUM PRATAMA MADYA UTAMA 1. Gedung Permanen Permanen Permanen 2. Ventilasi 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai 1/3 X Luas Lantai 3. Penerangan Lampu 5 Watt/m2 5 Watt/m2 5 Watt/m2 4. Air Mengalir/air bersih 50 Ltr/Pekerja/hari 50 Ltr/Pekerja/hari 50 Ltr/Pekerja/hari 5. Daya Listrik Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan Sesuai kebutuhan 6. Tata Ruang a. Ruang Tunggu 6 m2 12 m2 24 m2 b. Ruang ganti Ada Ada Ada c. Ruang Pengambilan Spesimen 6 m2 9 m2 9 m2 d. Ruang Administrasi 6 m2 9 m2 9 m2 e. Ruang Pemeriksaan 15 m2 30 m2 60 m2 f. Ruang Sterilisasi Ada Ada Ada g. Ruang Makan/Minum Ada Ada Ada h. WC untuk Pasien Ada Ada Ada i. WC untuk Karyawan Ada Ada Ada 7. Tempat penampungan/pengolahan 8. sederhana limbah cair Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan 9. Tempat penampungan/pengolahan 10. sederhana limbah padat Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan Anda dapat membahas kondisi Laboratorium di tempat Anda bekerja saat ini dari tabel kualifikasi dan fungsi Laboratorium Klinik Umum. Berdasarkan permenkes Nomor 411/MENKES/ PER/III/2010 mengenai fungsi Laboratorium Klinik. Apakah tempat Anda bekerja sesuai dengan kriteria dan coba Anda jelaskan seputar tempat Anda bekerja saat ini Laboratorium Anda termasuk klasifikasi Laboratorium Klinik Umum yang mana Pratama, Madya, atau Utama? Jenis Pemeriksaan apa saja yang dilakukan di tempat Anda bekerja saat ini, apakah sudah sesuai dengan kualifikasi laboratoriumnya? Adakah jenis pemeriksaan yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan kualifikasi tersebut, sebutkan. Apakah Laboratorium tempat Anda bekerja saat ini melakukan pemeriksaan kultur Mikrobiologi? Jenis alat Laboratorium seperti apa yang Anda pakai dalam mengerjakan pemeriksaan Laboratorium khususnya untuk Kimia, Hematologi, dan Urine Rutin alat manual, semi automatik, atau full automatik? 2. Syarat dan Klasifikasi Sumber Daya Manusia di Laboratorium Sumber daya laboratorium kesehatan secara garis besar dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber daya manusia human resources dan sumber daya non-manusia non-human resources. Sumber daya manusia SDM merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seorang pegawai yang terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik. Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seorang pegawai, sedangkan potensi non-fisik adalah kemampuan seorang pegawai yang terakumulasi, baik dari latar belakang pengetahuan, inteligensia, keterampilan, human relations. Sedangkan sumber daya non-manusia merupakan sarana atau peralatan berupa mesin-mesin atau alat-alat nonmesin dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pelayanan laboratorium klinik. SDM yang bekerja di dalam pelayanan laboratorium kesehatan cukup beragam, baik profesi maupun tingkat pendidikannya. Kebutuhan jumlah pegawai antara laboratorium kesehatan di rumah sakit dengan laboratorium kesehatan swasta atau Puskesmas tentu tidak sama. Hal ini dikarenakan jenis pelayanan, jumlah pemakai jasa dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing laboratorium tersebut berbeda-beda. Jenis ketenagaan yang diperlukan dalam pelayanan laboratorium kesehatan adalah sebagai berikut; a. Staff Medis Dokter Spesialis Patologi Klinik, Dokter Spesialis Patologi Anatomik, Dokter Spesialis Forensik, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter umum yang telah memiliki pengalaman teknis laboratorium. b. Tenaga Teknis Laboratorium Analis Kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Perawat Kesehatan, Dokter umum, Sarjana kedokteran, Sarjana farmasi, Sarjana biologi, Sarjana teknik elektromedik, Sarjana teknik kesehatan lingkungan Tenaga administrasi Asisten Analis. Analis kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik ATLM memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pelayanan laboratorium secara menyeluruh atau melalui salah satu bidang pelayanan meliputi; bidang Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Mikrobiologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imuno Patologi, Patologi Molekuler, Biologi dan Fisika. Ketenagaan pada laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Laboratorium Klinik Umum Pratama. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 tiga bulan, yang dilaksanakan oleh Organisasi profesi Patologi Klinik, Institusi pendidikan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 2 dua orang analis kesehatan, dan 1 satu orang tenaga administrasi. b. Laboratorium Klinik Umum Madya Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 4 empat orang analis kesehatan dan 1 satu orang perawat serta 2 dua orang tenaga administrasi. c. Laboratorium Klinik Umum Utama Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 1 satu orang dokter spesialis patologi klinik, 6 enam orang tenaga analis kesehatan 2 orang diantaranya dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi dan 1 satu orang perawat serta tiga orang tenaga administrasi. d. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 satu laboratorium klinik saja. e. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada maksimal 3 tiga laboratorium klinik sesuai peraturan perundang-undangan. f. Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada no 1, 2, 3, 4 dan 5 dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Kualifikasi dan syarat SDM klinik pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/ tentang klinik adalah pasal 18 dan 19. Pasal 18 Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik SIP sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai surat izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja SIK atau Surat Izin Praktik Apoteker SIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Sumber Judul Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Laboratorium Penulis Tetty Resmiaty, Reno Sari, MARS. Pengembang Desain Dra. Lis Setiawati,Laboratoriumkesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat. A. Bangunan 1. Kriteria Bangunan dan Ruang Laboratorium a. Luas ruang praktik laboratorium harus memenuhi persyaratan 1 orang peserta didik memerlukan ruang kerja minimal 2,5 m². b. Bentuk ruang laboratorium sebaiknya bujur sangkar atau mendekati bujur sangkar atau bisa juga berbentuk persegi panjang. Bentuk bujur sangkar memungkinkan jarak antara dosen dan peserta didik dapat lebih dekat sehingga memudahkan kontak antara dosen/instruktur dan peserta didik. c. Disediakan ruang kosong antara tembok dan meja kerja sekitar m untuk memudahkan dan mengamankan sirkulasi alat dan peserta didik di laboratorium. d. Jarak antara ujung meja yang berdampingan sebaiknya tidak kurang dari m, sehingga peserta didik dapat bergerak leluasa pada waktu bekerja dan pada waktu pindah atau memindahkan alat bahan dari satu tempat ke tempat lain. e. Luas ruang harus sebanding dengan banyaknya peserta didik dan jenis pendidikan. f. Luas ruang penyimpanan alat dan bahan disesuaikan dengan jenis alat/bahan yang ada di setiap jenis pendidikan. g. Fasilitas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan teknis masing-masing laboratorium. 2. Bangunan Memenuhi Persyaratan Keamanan dan Keselamatan Kerja a. Tersedianya air mengalir kran. b. Alat keselamatan kerja di laboratorium 1 APD alat pelindung diri seperti baju praktik, sarung tangan, masker, alas kaki 2 APAR Alat pemadam kebakaran berikut petunjuk penggunaan 3 Perlengkapan P3K 4 Sarana instalasi pengolahan limbah 3. Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesbilitas yang mudah, aman dsb. a. Bentuk/desain laboratorium harus memperhatikan aspek keselamatan atau keamanan b. Keadaan ruang harus memungkinkan dosen/instruktur dapat melihat semua peserta didik yang bekerja di dalam laboratorium itu tanpa terhalang oleh perabot atau benda-benda lain yang ada di dalam laboratorium tersebut. c. Peserta didik harus dapat mengamati demonstrasi/simulasi dari jarak maksimal 2 m dari meja demonstrasi. d. Lantai laboratorium tidak boleh licin, harus mudah dibersihkan. dan tahan terhadap tumpahan bahan-bahan kimia. e. Alat-alat atau benda-benda yang dipasang di dinding tidak boleh menonjol sampai ke bagian ruang tempat peserta didik berjalan dan sirkulasi alat. f. Tersedianya buku referensi penunjang praktik. g. Meja praktikum harus tidak tembus air,tahan asam dan basaTerbuat dari porselin. h. Semua yang terlibat dalam kegiatan laboratorium harus mengetahui letak keran utama gas, keran air, dan saklar utama listrik i. Letak alat-alat pemadam kebakaran, seperti tabung pemadam kebakaran, selimut tahan api, dan pasir untuk memadamkan api harus mudah dijangkau dan dapat diketahui oleh semua pengelola laboratorium. B. Kelengkapan Sarana dan Prasarana 1. Setiap jenis laboratorium memiliki ruangan sebagai berikut a. Ruang pengelola laboratorium; b. Ruang praktik peserta didik; c. Ruang kerja dan persiapan dosen; d. Ruang/tempat penyimpanan alat; dan e. Ruang/tempat penyimpanan bahan. 2. Jenis dan jumlah peralatan, serta bahan habis pakai berdasarkan pada kompetensi yang akan dicapai yang dinyatakan dalam rasio antara alat dengan peserta didik. 3. Tersedianya kebutuhan listrik seperti stopkontak mains socket 4. Adanya Prosedur Operasional Standar Standard Operating Prosedures = SOP atau instruksi kerja. Prosedur ini bersifat operasional dan mengikat bagi semua pengguna laboratorium. Jenis SOP/instruksi kerja yang perlu adalah a. Pedoman pelaksanaan praktikum b. Prosedur Tetap Protap pelaksanaan praktikum masing-masing mata kuliah terkait c. Dokumentasi berupa absensi peserta didik, absensi kehadiran dosen/instruktur, objek/materi praktikum. d. Keamanan dan keselamatan kerja e. Penggunaan alat laboratorium yang menggunakan arus listrik.Alat pecah belah tdak memerlukan SOP f. Pemeliharaan alat g. Pengadaan alat dan bahan h. Penyimpanan alat dan bahan 5. Adanya sistem pelaporan dan dokumentasi dari setiap kegiatan praktikum di masing-masing laboratorium, baik persemester maupun pertahun. C. Pengelola Pelaksanaan suatu aktifitas laboratorium membutuhkan suatu aturan atau ketentuan agar aktifitas dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan aktifitas pembelajaran dapat tercapai. Aturan atau ketentuan operasional perlu disusun dengan jelas. Hal ini karena laboratorium merupakan suatu sistem yang terdiri atas prasarana dan sarana penunjang kegiatan, baik berupa peralatan laboratorium maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, laboratorium perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi. Mengingat banyaknya peralatan dan beban kerja yang ada di suatu laboratorium, maka diperlukan sistem manajemen yang memadai untuk mengelola prasana dan sarana serta kegiatan yang ada di laboratorium tersebut. Sistem manajemen ini meliputi struktur organisasi, pembagian kerja, serta susunan personel yang mengelola laboratorium. 1. Kepala Unit Laboratorium Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang diselenggarakan di laboratorium, baik administrasi maupun akademik. Tugas kepala unit laboratorium, antara lain a. Mempertanggungjawabkan semua kegiatan di laboratorium, dengan dibantu oleh semua anggota laboratorium administrator/ penanggung jawab laboratorium dan teknisi/ tenaga bantu laboratorium, agar kelancaran aktifitas laboratorium dapat terjamin. b. Memimpin, membina, dan mengkoordinir semua aktifitas sistem internal dan mengadakan kerjasama dengan pihak eksternal, seperti institusi lain, atau pusat-pusat studi yang berkaitan dengan pengembangan laboratorium. Kerja sama dengan pihak luar sangat penting karena sebagai wahana untuk saling berkomunikasi semua aktifitas yang diadakan di laboratorium masing-masing. Dengan beban kerja seperti tersebut, maka kepala unit laboratorium harus merupakan seorang yang mempunyai komitmen, kemampuan akademik, dan keterampilan manajemen yang handal. Oleh karena itu kepala unit laboratorium adalah seorang dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal ; S2. 2. Penanggung Jawab Laboratorium Membantu secara langsung tugas kepala unit laboratorium dalam bidang administrasi, sehingga membantu terjaminnya kelancaran sistim administrasi, maka seorang administrator harus mempunyai kualifikasi pendidikan minimum Sarjana Sains Terapan Tugas dan tanggung jawab dari PenanggungJawab Laboratorium antara lain a. Mempertanggung jawabkan semua kegiatan praktikum pada laboratoriumnya secara terorganisir, terjadwal dan terencana dengan baik dengan bantuan dan kerjasama dengan tenaga bantu laboratorium b. Memimpin, membina, dan mengkoordinir semua aktifitas /kegiatan yang terjadi di dalam laboratoriumnya baik dengan tenaga bantu laboratorium maupun dengan dosen mata kuliah terkait. 3. Tenaga Teknisi/ Tenaga Bantu Laboratorium Adalah seseorang yang bertugas membantu aktifitas peserta didik dalam melakukan kegiatan praktek laboratorium. Secara khusus seorang tenaga bantu laboratorium bertanggung jawab dalam menyediakan peralatan yang diperlukan dan mengembalikan peralatan tersebut setelah digunakan ke tempat semula. Tenaga bantu laboratorium sangat diperlukan mengingat banyaknya kegiatan praktikum yang dilaksanakan oleh peserta didik, sehingga kesiapan alat sangat diperlukan. Penempatan kembali peralatan yang sudah digunakan pada posisi yang tidak seharusnya dapat mengganggu kelancaran kegiatan berikutnya. Oleh karena itu seorang tenaga bantu laboratorium yang baik sangat diperlukan. Hal ini bisa tercapai jika seorang tenaga bantu laboratorium mempunyai keahlian di bidangnya. Misalnya untuk tenaga bantu laboratorium di laboratorium kesehatan harus benar-benar mempunyai kemampuan dan pemahaman dalam bidang yang berhubungan dengan keilmuan kesehatan dan kualifikasi pendidikan minimum seorang tenaga bantu laboratorium adalah sesuai bidangnya. Tugas tenaga bantu laboratorium sebagai berikut a. Menyiapkan alat-alat untuk percobaan peserta didik dan demonstrasi oleh dosen dan peserta didik; b. Memelihara alat-alat dan memeriksa jumlah alat-alat dan bahan; c. Menyiapkan bahan-bahan yang habis pakai; d. Membantu dosen di dalam laboratorium; dan e. Memeriksa keadaan alat-alat dan memisahkan alat-alat yang baik dan yang rusak dan melaporkan keadaan itu kepada penanggung jawab laboratorium. Kegiatan yang dilaksanakan pengelola di laboratorium 1. Memberikan pelayanan laboratorium bagi pengguna; 2. Mengadakan pertemuan periodik untuk komunikasi antar dosen; 3. Menjadwalkan penggunaan laboratorium; 4. Membuat jadwal pemeliharaan alat laboratorium; 5. Melakukan pemeliharaan keadaan laboratorium secara keseluruhan; 6. Melakukan pemeliharaan preventif alat dan bahan; 7. Melakukan Kalibrasi terhadap peralatan laboratorium sesuai dengan spesifikasi. 8. Melakukan perbaikan alat rusak yang masih dapat diperbaiki di laboratorium; 9. Melakukan inventarisasi alat dan bahan untuk mengetahui jumlah alat yang ada, yang masih baik, dan yang rusak; 10. Membuat dan mengusulkan rencana anggaran biaya laboratorium/ bengkel kerja; 11. Menerima dan memeriksa alat dan bahan yang diterima; 12. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar kegiatan- kegiatan di dalam laboratorium berlangsung aman, terhindar dari kecelakaan; 13. Mencatat dalam buku harian kejadian-kejadian yang dianggap penting untuk dicatat, diantaranya a. terjadinya kecelakaan; b. kejadian alat gelas pecah, instrumen rusak, atau hilangnya suatu alat; dan c. penerimaan bahan dan alat baru. D. Pemeliharaan Dan Penyimpanan Alat Dan Bahan Habis Pakai 1. Pemeliharaan Dan Penyimpanan Alat a. Alat-alat yang terbuat dari kaca atau dari bahan yang tidak mudah mengalami korosi pembersihan dapat dilakukan dengan menggunakan deterjen. Alat yang terbuat dari Kaca yang berlemak atau terkena noda yang sulit hilang dengan deterjen dapat dibersihkan dengan merendamnya di dalam larutan kalium bikromat 10% dalam asam sulfat pekat. Larutan ini dibuat dibuat dari 100 gr kalium bikromat dilarutkan ke dalam 100 ml asam sulfat pekat, lalu dimasukkan ke dalam 1 liter air. b. Alat-alat yang bagian-bagian utamanya terbuat dari logam mudah mengalami korosi diberi perlindungan dan perlu diperiksa secara periodik. Alat-alat logam akan lebih aman jika diletakkan disimpan di tempat yang kering, tidak lembab, dan bebas dari uap yang korosif. c. Untuk alat-alat yang terbuat dari bahan tahan korosi seperti baja tahan karat stainless steel cukup dijaga dengan menempatkannya di tempat yang tidak terlalu lembab. d. Alat-alat yang terbuat dari karet, lateks, plastik dan silikon, ditempatkan pada suhu kamar terlindung dari debu dan panas. e. Alat yang terbuat dari kayu dan fiber disimpan pada tempat yang kering. f. Ruang pemeliharaan / penyimpanan alat seharusnya ber-AC. g. Peralatan yang sering digunakan sebaiknya disimpan sedemikian hingga mudah diambil dan dikembalikan. Alat-alat laboratorium kimia sebagian besar terbuat dari gelas. Alat-alat seperti ini disimpan berkelompok berdasarkan jenis alat, seperti tabung reaksi, gelas kimia, labu seperti Erlenmeyer dan labu didih, corong, buret dan pipet, termometer, cawan porselein, dan gelas ukur. h. Klem, pinset yang terbuat dari logam, dan instrumen yang memiliki komponen-komponen dari logam yang sangat halus, seperti alat-alat ukur yang bekerja menggunakan arus listrik disimpan di tempat terpisah, jauh dari zat-zat kimia, terutama zat-zat kimia yang korosif. Alat-alat seperti ini harus disimpan di tempat yang kering dan bebas dari zat atau uap korosif serta bebas goncangan. i. Masing-masing tempat penyimpanan alat diberi nama agar mudah mencari alat yang diperlukan. Pipet dan buret sebaiknya disimpan dalam keadan berdiri. Oleh karena itu, pipet dan buret perlu diletakkan pada tempat yang khusus. 2. Penyimpanan Bahan Habis Pakai a. Ruang pemeliharaan / penyimpanan alat seharusnya ber-AC. b. Tersedia lemari asam untuk laboratorium yang menggunakan bahan-bahan kimia c. Penentuan tempat penyimpanan harus memperhatikan sifat dan bahan penyusunnya seperti kayu, besi/ logam, kertas, plastik, kain, karet, tanah liat dan sebagainya. d. Tempat penyimpanan harus aman, dan bebas dari penyebab kerusakan. e. Cara penyimpanan harus memperhatikan ciri khas atau jenisnya, misalnya peralatan disimpan ditempat yang sesuai, dengan memperhatikan syaratsyarat penyimpanan. f. Penyimpanan bahan habis pakai, disesuaikan dengan sifat kimia zat tersebut. g. Bahan-bahan kimia yang berbahaya, mudah terbakar, mudah meledak, dan beracun harus diberi label peringatan yang tidak mudah lepas. h. Penyimpanan zat kimia perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut 1 Penyimpanan bahan kimia diatur berdasarkan tingkat bahayanya dan ditata secara alfabetis. 2 Zat/bahan kimia disimpan jauh dari sumber panas dan ditempat yang tidak langsung terkena sinar matahari 3 Pada label botol diberi catatan tentang tanggal zat di dalam botol tersebut diterima dan tanggal botol tersebut pertama kali dibuka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tanggal bahan kimia tersebut kadaluarsa. 4 Gunakan lembar data keamanan bahan MSDS ; Material Safety Data Sheet untuk informasi lebih lengkap mengenai bahan kimia tersebut. 5 Jangan menyimpan/meletakkan wadah bahan kimia yang terbuat dari gelas di lantai . 6 Botol berisi bahan kimia harus diambil dan diangkat dengan cara memegang badan botol dan bukan pada bagian lehernya. 7 Jangan menyimpan bahan kimia pada tempat yang terlalu tinggi. 8 Jangan menyimpan bahan kimia secara berlebihan di laboratorium/ bengkel kerja. 9 Botol yang berisi asam atau basa kuat, terutama asam perklorat, jangan ditempatkan berdekatan E. Pendanaan Laboratorium 1. Dana yang digunakan untuk kegiatan di laboratorium dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau peserta didik dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Membuat kegiatan yang dapat menghasilkan dana bagi laboratorium meliputi penyediaan layanan jasa laboratorium bagi publik, kerjasama dengan institusi lain, serta kegiatan-kegiatan produktif dan kreatif. 3. Kegiatan operasional laboratorium bergantung pada ketersediaan bahan dan alat. Semua bahan yang diperlukan harus disediakan, dan untuk itu diperlukan dana. 4. Diperlukan juga dana untuk biaya operasional laboratorium lainnya, seperti pemeliharaan rutin, perbaikan terhadap alat yang rusak, serta pembelian perangkat laboratorium yang tak terduga. Sumber Buku Standar Laboratorium Diploma III Gizi Pendidikan Tenaga Kesehatan ini berhasil disusun atas partisipasi aktif dan kontribusi positif dari berbagai pihak, antara lain Tingkat Pusat dr. Kirana Pritasari, MQIH, Dra. Trini Nurwati, Sugiharto, SKM, MKM, MM, Eric Irawati, MKM, Poedji Winarni, SKM, Endang Suhartini, SKM, MM. Tingkat Daerah Lanita Somali, MSc, MSEd, Dra. Suliastutik, Tjarono Sari, SKM, Wiwik Wijaningsih, STP. Dra. Suliastutik, Ani Intiyati, SKM, Marzuki Iskandar, STP, MTP, Dadang Rosmana, DCN, Gurid SKM, MSc, Eny Sayuningsih, SKM, Mkes, Okky Virgiawan,
11 Manajemen Operasional Laboratorium Untuk mengelola laboratorium dengan baik maka harus dipahami mengenai perangkat-perangkat manajemen laboratorium, yaitu: Tata ruang. Peralatan yang baik dan terkalibrasi. Infrastruktur. Administrasi laboratorium. Organisasi laboratorium. Fasilitas pendanaan. Inventaris dan keamanan. Pengamanan laboratorium.
| Θթθփ ኀιбр скօвсኘቢθл | Опсաψ ентኁхе |
|---|---|
| Р եձፐкр | Оւ ըլюкатևх овсեγивዱ |
| ቢጨйև лθтуфеζθքе | Шо ю свωжιст |
| Ι рустивኧмθ | ኄ ըмυթաцωቱиφ е |
| Кле сиዣοдα | Еնяжевсе бизሊкли |